Pengelolaan administrasi perkantoran yang bersifat konvensional dituntut
sesegera mungkin beralih ke era digital. Hal ini seiring dengan semakin
berkembangnya teknologi yang disertai dengan tuntutan pelayanan yang
efektif dan efisien.
Intansi pemerintah, termasuk Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama,
mencoba mewujudkan tuntutan jaman ini dengan melahirkan aplikasi
pengelolaan nikah pada KUA
yang disebut SIMKAH. Pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen
Pernikahan yang sudah diterapkan oleh Ditjen Bimas Islam semakin banyak
berperan dalam mewujudkan sistem perkantoran modern pada Kantor Urusan Agama
Dalam perkembangannya aplikasi SIMKAH banyak mendapatkan respon dari
berbagai pihak. Beberapa di antaranya tanggapan positif baik dari
operator SIMKAH pada KUA (internal) maupun masyarakat umum (External).
Respon yang membangun ini sangat dibutuhkan oleh pengelola SIMKAH karena
pada akhirnya menjadi bahan evaluasi kebijakan pengembangan sistem
informasi nikah.
Lalu, apa seh fungsi SIMKAH? Fungsi dan manfaat dari Simkah di antaranya:
- Membangun Sistem Informasi Manajemen Penikahan dicatat di KUA-KUA;
- Membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen dan eksekutif;
- Membangun infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara KUA ditingkat daerah sampai Kantor Pusat;
- Penyajian data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan;
- Pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat.
Untuk melengkapi fungsinya, SIMKAH disertai dengan fitur aplikasi, yaitu:
- Data Master (Meliputi tempat KUA, Petugas (Penghulu dan P3N) juga ID dan Password)
- Rekap (Meliputi data berupa jumlah bilangan peristiwa pernikahan
pertahun. disini juga bisa melihat rekap peristiwa pernikahan KUA-KUA
seluruh Indonesia)
- Grafik (Meliputi Gambaran Grafik pertahun peristiwa pernikahan)
- Detail (Meliputi daptar penikahan mulai dari No. register, nama
catin laki-laki, catin perempuan, tanggal pernikahan dan tempat
pelaksanaan)
- Entry Data (Meliputi pengisian berkas-berkas peristiwa pernikahan baik dari Model N1 s.d N7, model NB atau Akta Cerai)
Dengan adanya SIMKAH ini diharapkan akan mempermudah akses
masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pernikahan dan mempermudah
pemerintah memantau peristiwa pernikahan. Diharapkan tidak ada lagi
manipulasi data diri yang biasa dilakukan untuk melangsungkan pernikahan
kedua dan seterusnya, sehingga lembaga perkawinan sebagai gerbang awal
pembangunan bangsa bisa tejaga dengan baik.
Sumber:
bimasislam.kemenag.go.id