Minggu, 27 Oktober 2013

Personel KUA Tahun 2013


NONAMAJABATAN
1Solehudin S.AgKepala / PPN
2Muksin, S.Ag.Petugas Tata Usaha
3Dasep Setiawan, S.HIPenghulu Pertama
4MulyatiPengadministrasi Keuangan
5SuryadiPengadministrasi Zawaibsos


Dengan struktur atau bagan organisasi KUA-nya merujuk kepada KMA Nomor 323 Tahun 2003 (Terlampir), dan Penyuluh Agama Kecamatan Lembursitu yaitu Drs. Deden Zm dan A. Ramli Fadli, S.Ag.
Dalam kegiatan ketatausahaan dan rumah tangga kantor dibantu oleh seorang tenaga honorer, Yaitu Ratna Kartini, SE. Sedangkan dalam pembinaan keagamaan kepada masyarakat dan pelayanan di bidang perkawinan umat Islam dibantu oleh 5 (lima) orang P3N sebagai berikut :

Tabel 2 : Nama dan Kelurahan P3N

NONAMAKELURAHAN
1M. RosyidCipanengah
2H. BadrudinSitumekar
3Utji SanusiLembursitu
4M.A. DawamiCikundul
5Usep SuhendarSindangsari


Program Kerja KUA Lembursitu

Proker

Visi Misi KUA Lembursitu

  • Visi  :
“TERCIPTANYA PELAYANAN PRIMA DAN KELUARGA MUSLIM YANG SAKINAH”
  • Misi :

a.    Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Bidang Tata Usaha.
b.    Meningkatkan Kualitas Pelayanan Bidang Kepenghuluan.
c.    Meningkatkan Kualitas Pembinaan Kemesjidan.
d.    Meningkatkan Kualitas Bimbingan Zakat dan Pelayanan Wakaf.
e.    Meningkatkan Kualitas Bimbingan Keluarga Sakinah.
f.     Meningkatkan Kualitas Bimbingan Bidang Pangan Halal.
g.    Meningkatkan Kualitas Bimbingan Kemitraan Umat Islam.
h.    Meningkatkan Kualitas Bimbingan Ibadah Sosial.

Selasa, 22 Oktober 2013

SIMKAH Solusi "Komputerisasi Pencatatan Nikah"

Pengelolaan administrasi perkantoran yang bersifat konvensional dituntut sesegera mungkin beralih ke era digital. Hal ini seiring dengan semakin berkembangnya teknologi yang disertai dengan tuntutan pelayanan yang efektif dan efisien.

Intansi pemerintah, termasuk Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, mencoba mewujudkan tuntutan jaman ini dengan melahirkan aplikasi pengelolaan nikah pada KUA yang disebut SIMKAH. Pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pernikahan yang sudah diterapkan oleh Ditjen Bimas Islam semakin banyak berperan dalam mewujudkan sistem perkantoran modern pada Kantor Urusan Agama


Dalam perkembangannya aplikasi SIMKAH banyak mendapatkan respon dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya tanggapan positif baik dari operator SIMKAH pada KUA (internal) maupun masyarakat umum (External). Respon yang membangun ini sangat dibutuhkan oleh pengelola SIMKAH karena pada akhirnya menjadi bahan evaluasi kebijakan pengembangan sistem informasi nikah.

Lalu, apa seh fungsi SIMKAH? Fungsi dan manfaat dari Simkah di antaranya:

  1. Membangun Sistem Informasi Manajemen Penikahan dicatat di KUA-KUA; 
  2. Membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen dan eksekutif; 
  3. Membangun infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara KUA ditingkat daerah sampai Kantor Pusat; 
  4. Penyajian data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan; 
  5. Pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat.
Untuk melengkapi fungsinya, SIMKAH disertai dengan fitur aplikasi, yaitu:
  1. Data Master (Meliputi tempat KUA, Petugas (Penghulu dan P3N) juga ID dan Password)
  2. Rekap (Meliputi data berupa jumlah bilangan peristiwa pernikahan pertahun. disini juga bisa melihat rekap peristiwa pernikahan KUA-KUA seluruh Indonesia)
  3. Grafik (Meliputi Gambaran Grafik pertahun peristiwa pernikahan)
  4. Detail (Meliputi daptar penikahan mulai dari No. register, nama catin laki-laki, catin perempuan, tanggal pernikahan dan tempat pelaksanaan)
  5. Entry Data (Meliputi pengisian berkas-berkas peristiwa pernikahan baik dari Model N1 s.d N7, model NB atau Akta Cerai)
Dengan adanya SIMKAH ini diharapkan akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pernikahan dan mempermudah pemerintah memantau peristiwa pernikahan. Diharapkan tidak ada lagi manipulasi data diri yang biasa dilakukan untuk melangsungkan pernikahan kedua dan seterusnya, sehingga lembaga perkawinan sebagai gerbang awal pembangunan bangsa bisa tejaga dengan baik.

Sumber: bimasislam.kemenag.go.id